Kalkulator Kelompok Pajak (PTKP) & Estimasi PPh 21 | Hitung Pajak Progresif
🏛️ PAJAK PENGHASILAN

Kalkulator Kelompok Pajak (PTKP)

Tentukan status PTKP, hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan estimasi PPh 21 tahunan maupun bulanan sesuai tarif progresif UU HPP.

Parameter Perhitungan

Masukkan penghasilan dan status perpajakan Anda

💼 Detail Penghasilan & Status

*Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun yang disahkan Menkeu dapat mengurangi penghasilan bruto.

Simulasi Cepat Skenario

HASIL ESTIMASI PPh 21

🛡️
Batas PTKP Tahunan Rp 0
📊
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 0
🧾
Estimasi PPh 21 Tahunan Rp 0
💵
Estimasi PPh 21 Bulanan Rp 0
Komposisi Penghasilan Netto Tahunan
Tidak Kena Pajak (PTKP) Kena Pajak (PKP)
Perhitungan menggunakan tarif progresif UU HPP (5% – 35%) dan asumsi Biaya Jabatan 5% (maks. Rp 6.000.000/tahun).
Simpan laporan simulasi ini?

📝 Rincian Perhitungan PPh 21

PANDUAN PAJAK PENGHASILAN

Memahami Kelompok Pajak (PTKP) dan Tarif Progresif PPh 21

Pelajari cara menentukan status PTKP, menghitung Penghasilan Kena Pajak, dan memahami mekanisme tarif progresif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mengapa Status PTKP Sangat Penting?

Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah fondasi dalam perhitungan PPh 21. Status ini menentukan berapa besar penghasilan Anda yang “dibebaskan” dari pajak sebelum tarif progresif diterapkan.

Kesalahan dalam menetapkan status PTKP (misalnya, sudah menikah tetapi masih dicatat sebagai TK/0) akan menyebabkan pemotongan pajak yang lebih besar dari yang seharusnya, sehingga mengurangi take home pay bulanan Anda. Sebaliknya, update status yang tepat memastikan efisiensi pajak yang legal.

Mekanisme Tarif Progresif

Sistem perpajakan Indonesia menggunakan tarif progresif, yang berarti semakin tinggi Penghasilan Kena Pajak (PKP), semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan pada lapisan kelebihan tersebut:

  • Keadilan Vertikal: Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih besar secara proporsional.
  • Perhitungan Berlapis: Pajak tidak dihitung langsung dari total PKP dengan satu tarif, melainkan dipecah ke dalam lapisan-lapisan (bracket) sesuai UU HPP.

📐 Ilustrasi Perhitungan Sederhana

Contoh: Gaji Bulanan Rp 10.000.000, Status TK/0, Tanpa Iuran Pensiun
Penghasilan Bruto Tahunan: Rp 120.000.000
Biaya Jabatan (5%): (Rp 6.000.000) (Maksimum)
Penghasilan Netto: Rp 114.000.000
PTKP (TK/0): (Rp 54.000.000)
PKP (Pembulat ke bawah): Rp 60.000.000
PPh 21 Terutang (5% x 60jt): Rp 3.000.000 / tahun (atau Rp 250.000 / bulan)
PERTANYAAN UMUM

Tanya Jawab Seputar PTKP & PPh 21

Jawaban lengkap seputar status pajak, pengurang penghasilan, dan tarif progresif.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *