Kalkulator Pajak Lotere & Hadiah Undian | Hitung PPh Final 25%
🎟️ PAJAK & HADIAH

Kalkulator Pajak Lotere & Hadiah Undian

Hitung PPh Final 25% atas hadiah undian, nilai hadiah bersih yang diterima pemenang, dan simulasi gross-up dari hadiah bersih ke hadiah kotor.

Parameter Perhitungan

Masukkan nilai hadiah dan pilih metode perhitungan pajak

🎁 Detail Hadiah & Metode

*Masukkan nilai hadiah kotor sebelum dipotong pajak.

Simulasi Cepat Skenario

HASIL PERHITUNGAN PAJAK HADIAH

🎁
Nilai Hadiah Kotor (Bruto) Rp 0
🧾
PPh Final (Dipotong) Rp 0
💵
Hadiah Bersih Diterima Rp 0
Komposisi Nilai Hadiah Kotor
Hadiah Bersih PPh Final
Perhitungan menggunakan tarif PPh Final 25% sesuai PP No. 132 Tahun 2000 atas hadiah undian.
Simpan laporan simulasi ini?

📝 Rincian Perhitungan Pajak Hadiah

PANDUAN PAJAK & HADIAH

Memahami Pajak Lotere, Hadiah Undian, dan Kewajiban Pemotongannya

Pelajari cara menghitung PPh Final atas hadiah undian, perbedaannya dengan hadiah perlombaan, serta kewajiban penyelenggara dalam memotong dan menyetorkan pajak.

Apa Itu Pajak Hadiah Undian?

Pajak hadiah undian adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas setiap hadiah yang diperoleh melalui undian atau lotere, baik yang diselenggarakan secara langsung, melalui promosi produk, maupun media digital. Pajak ini bersifat final dan dipotong langsung oleh penyelenggara sebelum hadiah diserahkan.

Penting untuk diingat bahwa dasar pengenaan pajak adalah nilai bruto (kotor) hadiah. Jika hadiah berupa barang seperti mobil atau elektronik, nilainya dihitung berdasarkan harga pasar wajar pada saat penyerahan, bukan harga perolehan penyelenggara.

Dasar Hukum & Tarif Pajak Hadiah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian dan Hadiah Perlombaan:

  • Hadiah Undian/Lotere: PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah, berlaku untuk semua jenis penerima.
  • Hadiah Perlombaan – Orang Pribadi: Dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
  • Hadiah Perlombaan – Badan/Luar Negeri: PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk wajib pajak badan dalam negeri, atau PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri.

📐 Ilustrasi Perhitungan Sederhana

Contoh: Hadiah Undian Rp 100.000.000 (Uang Tunai), Tarif PPh Final 25%
Hadiah Kotor: Rp 100.000.000
PPh Final (25%): Rp 100.000.000 × 25% = Rp 25.000.000
Hadiah Bersih yang Diterima Pemenang: Rp 100.000.000 − Rp 25.000.000 = Rp 75.000.000
PERTANYAAN UMUM

Tanya Jawab Seputar Pajak Lotere

Jawaban lengkap seputar mekanisme, tarif, dan kewajiban perpajakan terkait hadiah undian.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *