Kalkulator Penilaian Gratifikasi
Alat bantu interaktif untuk menilai status gratifikasi, tingkat risiko hukum, dan kewajiban pelaporan sesuai peraturan KPK dan UU Tipikor.
Parameter Penerimaan
Jawab pertanyaan berikut untuk menilai status gratifikasi
🎁 Detail Pemberian
⚖️ Konteks Jabatan & Kewajiban
Simulasi Cepat Skenario
HASIL PENILAIAN GRATIFIKASI
Segera laporkan penerimaan ini ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi Anda atau melalui aplikasi KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
📝 Rincian Analisis Penilaian
📊 Matriks Risiko Gratifikasi
Breakdown faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat risiko hukum dari penerimaan tersebut.
🩺 Indikator Kepatuhan Hukum
Aspek Keterkaitan Jabatan
Penerimaan dari pihak yang memiliki hubungan kerja meningkatkan asumsi keterkaitan jabatan.
Aspek Kewajiban Tugas
Jika pemberian bertujuan mempengaruhi keputusan atau tugas Anda, ini adalah indikator utama gratifikasi ilegal.
Aspek Ketepatan Waktu
Pelaporan wajib dilakukan dalam 30 hari kerja. Keterlambatan dapat dianggap sebagai niat menyembunyikan.
Panduan Lengkap Hukum Gratifikasi
Pemahaman yang benar tentang gratifikasi sangat penting bagi setiap penyelenggara negara dan pegawai untuk menghindari jeratan hukum korupsi.
📖 Definisi Hukum (UU No. 20/2001)
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baik itu diterima di dalam maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
⚠️ Kriteria Wajib Lapor
- Berkaitan dengan jabatan penerima.
- Bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
- Nilai gratifikasi Rp 1.000.000 atau lebih (atau berapapun nilainya jika memenuhi dua kriteria di atas, sesuai kebijakan internal instansi).
- Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
💡 Langkah Aman Saat Menerima Pemberian
- Tolak dengan Halus: Jika memungkinkan, tolak pemberian tersebut sejak awal dengan alasan peraturan internal atau etika.
- Dokumentasikan: Jika terpaksa diterima (misal: dikirim ke rumah dan tidak bisa ditolak), foto barang tersebut dan catat detail pemberi, waktu, dan alasan pemberian.
- Laporkan Segera: Serahkan laporan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi Anda atau melalui aplikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja.
- Simpan Bukti: Simpan salinan laporan dan bukti penerimaan oleh UPG/KPK sebagai bukti kepatuhan Anda.
Memahami Batasan Gratifikasi dan Kewajiban Pelaporan
Pelajari cara membedakan antara hadiah pribadi yang sah dengan gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum korupsi.
Mengapa Pelaporan Gratifikasi Penting?
Pelaporan gratifikasi bukan berarti Anda bersalah. Justru, melaporkan adalah bentuk perlindungan hukum bagi Anda. Dengan melaporkan, KPK atau UPG instansi akan menilai apakah gratifikasi tersebut boleh Anda miliki atau harus diserahkan ke negara.
Jika Anda tidak melaporkan gratifikasi yang memenuhi unsur pidana, Anda dapat dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi yang hukuman pidana-nya setara dengan tindak pidana suap.
Perbedaan Hadiah Pribadi vs Gratifikasi
- Hadiah Pribadi: Diberikan karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang tulus, tanpa ada hubungan dengan jabatan, dan tidak ada harapan timbal balik (quid pro quo).
- Gratifikasi: Diberikan oleh pihak yang memiliki atau berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan Anda, dengan harapan mendapatkan kemudahan atau keuntungan tertentu.
📐 Ilustrasi Kasus Sederhana
Tanya Jawab Seputar Gratifikasi
Jawaban lengkap seputar mekanisme, batasan, dan prosedur pelaporan gratifikasi.