Kalkulator PPh Badan & UMKM
Hitung kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha Anda secara presisi. Mendukung tarif UMKM Final 0,5%, tarif umum 22%, serta fasilitas pengurangan Pasal 31E untuk perusahaan dengan omzet hingga Rp50 Miliar.
Parameter Perhitungan Pajak Badan
Masukkan data keuangan perusahaan Anda untuk menghitung kewajiban pajak tahunan
Berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 22%, dengan kemungkinan fasilitas Pasal 31E jika peredaran bruto ≤ Rp50 Miliar.
Total seluruh penerimaan sebagai imbalan вследствие penyerahan barang/jasa, sebelum dikurangi biaya apapun.
Laba fiskal setelah koreksi fiskal positif & negatif. Untuk UMKM Final, kolom ini tidak digunakan.
Pengaturan Lanjutan & Fasilitas Pajak
Potongan pajak yang sudah dibayar di muka (PPh 22, 23, 4(2), atau angsuran PPh 25 bulan sebelumnya).
TOTAL PPh BADAN TERUTANG TAHUNAN
Angsuran PPh 25 Bulanan: Rp 13,75jt
Catatan Kepatuhan Pajak
Dengan omzet Rp5 Miliar, perusahaan Anda memenuhi syarat fasilitas Pasal 31E. Pastikan SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) dilaporkan paling lambat akhir bulan ke-4 setelah tahun pajak berakhir.
📊 KOMPOSISI KEWAJIBAN PAJAK ANDA
🎯 REKOMENDASI KEPATUHAN & OPTIMALISASI PAJAK
📅 Simulasi Angsuran PPh Pasal 25 Bulanan
Tabel angsuran pajak bulanan yang harus dibayar perusahaan berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya. Dibayar paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
⚖️ Perbandingan Skema Tarif PPh Badan di Indonesia
Perbandingan beban pajak berdasarkan berbagai skema tarif yang berlaku sesuai regulasi perpajakan terbaru.
Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha
Memahami kewajiban perpajakan adalah fondasi utama pengelolaan keuangan perusahaan yang sehat. Berikut adalah rangkuman regulasi terbaru yang menjadi landasan perhitungan kalkulator ini.
Struktur Tarif PPh Badan Berdasarkan UU HPP
- Tarif Umum (Pasal 17): 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) berlaku sejak tahun pajak 2022 dan seterusnya.
- Perseroan Terbuka (Tbk): Tarif 19% (diskon 3%) dengan syarat minimal 40% saham dimiliki publik dan tercatat di bursa efek.
- Lembaga Keuangan (Bank): Tarif 24% (22% + 2% tambahan) khusus untuk usaha perbankan, pembiayaan, dan asuransi.
- Fasilitas Pasal 31E: Pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) proporsional untuk WP Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 Miliar.
PPh Final UMKM PP 55 Tahun 2022
- Tarif 0,5% dari Omzet: Berlaku bagi WP dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
- Batas Waktu Pemanfaatan: 7 tahun untuk WP OP (sejak 2018 untuk UMKM terdaftar), 4 tahun untuk PT, dan 3 tahun untuk CV/Firma/Koperasi.
- Fasilitas Omzet ≤ 500 Juta (OP): Untuk WP Orang Pribadi UMKM, peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam setahun bebas PPh Final.
- Sifat Final: Pajak yang dibayar sudah final, tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari penghasilan bruto.
🧮 Rumus Matematis yang Digunakan dalam Kalkulator
PPh Terutang = PKP × 22%
Faktor = (4,8 Miliar / Omzet) × 50%
PPh = (PKP × Faktor × 22%) + (PKP × (1-Faktor) × 22%)
PPh Terutang = Peredaran Bruto × 0,5%
Angsuran/Bulan = (PPh Terutang – Kredit Pajak) / 12
🎯 Tiga Pilar Kepatuhan Pajak Badan yang Wajib Dipenuhi
Pencatatan Akuntansi Rapi
Wajib menyelenggarakan pembukuan (untuk PT, CV, Firma) atau pencatatan (untuk OP) sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.
Pelaporan SPT Tepat Waktu
SPT Tahunan Badan paling lambat akhir bulan ke-4 (30 April). SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pembayaran Angsuran Rutin
Bayar angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum tanggal 15 untuk menghindari sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha Sesuai UU HPP
Panduan komprehensif memahami kewajiban pajak perusahaan berdasarkan regulasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru.
Mengenal Jenis-Jenis Tarif PPh Badan di Indonesia
Pajak Penghasilan Badan merupakan kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh setiap entitas bisnis berbadan hukum di Indonesia, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, dan Yayasan. Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), struktur tarif PPh Badan mengalami penyederhanaan yang signifikan.
Tarif umum yang berlaku saat ini adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 25%. Penurunan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di kancah regional ASEAN dan mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.
Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E untuk UMKM
Pasal 31E UU PPh memberikan fasilitas pengurangan tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan kriteria tertentu:
-
Peredaran Bruto ≤ Rp4,8 Miliar:
Memperoleh pengurangan tarif 100% (setengah dari 22% = 11%) atas seluruh Penghasilan Kena Pajak. -
Peredaran Bruto Rp4,8M – Rp50 Miliar:
Memperoleh pengurangan tarif secara proporsional. Bagian PKP yang sebanding dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 Miliar mendapat tarif 11%, sisanya tetap 22%. -
Peredaran Bruto > Rp50 Miliar:
Tidak berhak atas fasilitas Pasal 31E, dikenakan tarif penuh 22% atas seluruh PKP.
📋 Dokumen Wajib untuk Perhitungan PPh Badan
Laporan Keuangan Komersial
Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Arus Kas sesuai SAK/SAK ETAP/SAK EMKM yang berlaku.
Daftar Rekonsiliasi Fiskal
Koreksi positif dan negatif antara laba komersial dengan laba fiskal sesuai ketentuan pajak.
Bukti Potong & Setor Pajak
Bukti PPh 23, 4(2), 22, dan 25 yang sudah dipotong/dibayar untuk dikreditkan dari PPh terutang.
Tanya Jawab Seputar PPh Badan
Jawaban resmi berdasarkan regulasi perpajakan Indonesia terbaru.