Kalkulator Lembur | Hitung Upah Kerja Lembur & Overtime Sesuai Peraturan
⚖️ KETENAGAKERJAAN & PENGUPAHAN

Kalkulator Lembur (Overtime)

Hitung estimasi upah kerja lembur Anda secara akurat berdasarkan gaji bulanan, durasi, dan jenis hari sesuai peraturan Permenaker terbaru.

Parameter Perhitungan

Masukkan detail gaji dan durasi lembur untuk estimasi upah

💼 Komponen Upah & Waktu

*Maksimal 4 jam/hari sesuai regulasi.

Simulasi Cepat Skenario

ESTIMASI UPAH LEMBUR

⏱️
Upah per Jam Dasar (1/173) Rp 0
💰
Total Upah Lembur Rp 0
Proporsi Nilai Lembur
Upah Dasar Faktor Pengali Lembur
Perhitungan ini mengacu pada standar Permenaker di mana upah sejam dihitung dari 1/173 x Gaji Bulanan. Pastikan durasi lembur tidak melebihi batas maksimal 4 jam/hari.
Simpan laporan simulasi ini?

📝 Rincian Perhitungan Upah Lembur

PANDUAN KETENAGAKERJAAN

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru

Pelajari mekanisme perhitungan overtime, hak-hak karyawan, dan batasan waktu kerja lembur yang diatur oleh hukum di Indonesia.

Mengapa Angka 1/173 Digunakan?

Dalam peraturan pengupahan di Indonesia, angka 173 digunakan sebagai pembagi tetap untuk menghitung upah sejam dari gaji bulanan. Angka ini berasal dari rata-rata jam kerja sebulan: (365 hari – 52 hari libur mingguan) x 7 jam kerja per hari, dibagi 12 bulan, yang menghasilkan angka sekitar 173 jam.

Penting untuk diingat bahwa “Upah Sebulan” dalam konteks ini mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang bersifat tetap (diberikan setiap bulan dengan jumlah yang sama), bukan hanya gaji pokok saja.

Hak Karyawan Saat Melakukan Lembur

  • Kompensasi Finansial: Berhak menerima upah lembur yang dihitung sesuai dengan faktor pengali yang berlaku untuk jenis hari tersebut.
  • Kesejahteraan: Jika lembur berlangsung lebih dari 2 jam, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman dengan nilai kalori minimal 1.400.
  • Keselamatan: Perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta membatasi durasi agar tidak melebihi 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

📐 Ilustrasi Perhitungan Sederhana

Contoh: Gaji Rp 5.000.000, Lembur 2 jam di Hari Kerja Biasa
Upah Sejam Dasar: Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.901
Jam ke-1 (1.5x): 1 × 1.5 × Rp 28.901 = Rp 43.352
Jam ke-2 (2.0x): 1 × 2.0 × Rp 28.901 = Rp 57.802
Total Upah Lembur: Rp 43.352 + Rp 57.802 = Rp 101.154
PERTANYAAN UMUM

Tanya Jawab Seputar Upah Lembur

Jawaban lengkap seputar regulasi, perhitungan, dan hak pekerja terkait overtime.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *