Kalkulator Asuransi Nasional (BPJS) | Hitung Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
🛡️ ASURANSI & JAMINAN SOSIAL

Kalkulator Asuransi Nasional (BPJS)

Hitung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) secara akurat, lengkap dengan porsi karyawan dan perusahaan.

Parameter Perhitungan

Masukkan gaji dan pilih program BPJS yang diikuti

💰 Detail Gaji & Program

*Gunakan gaji pokok ditambah tunjangan tetap sesuai slip gaji.

Simulasi Cepat Skenario

HASIL PERHITUNGAN IURAN BPJS

🧑
Potongan Gaji Karyawan Rp 0
🏢
Iuran Ditanggung Perusahaan Rp 0
💵
Gaji Bersih Diterima Rp 0
📦
Total Iuran Disetorkan Rp 0
Komposisi Total Iuran
Karyawan Perusahaan
Perhitungan menggunakan batas atas gaji sesuai ketentuan BPJS Kesehatan (Rp 12.000.000) dan BPJS Ketenagakerjaan program JP (Rp 10.547.400).
Simpan laporan simulasi ini?

📝 Rincian Perhitungan Iuran BPJS

PANDUAN ASURANSI & JAMINAN SOSIAL

Memahami Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Indonesia

Pelajari cara menghitung iuran BPJS dengan benar, memahami pembagian porsi karyawan dan perusahaan, serta manfaat dari setiap program jaminan sosial.

Mengapa Iuran BPJS Penting?

Iuran BPJS merupakan kontribusi wajib yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, mulai dari layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, tabungan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Setiap program memiliki skema pembagian iuran yang berbeda antara karyawan dan perusahaan, sehingga penting untuk memahami rincian masing-masing sebelum melakukan perhitungan penggajian.

Batas Atas Gaji untuk Perhitungan Iuran

Beberapa program BPJS menetapkan batas atas gaji sebagai dasar perhitungan iuran:

  • BPJS Kesehatan: Batas atas gaji sebesar Rp 12.000.000 per bulan.
  • Jaminan Pensiun (JP): Batas atas gaji sebesar Rp 10.547.400 per bulan.
  • JHT, JKK & JKM: Dihitung dari gaji aktual tanpa batas atas.

📐 Ilustrasi Perhitungan Sederhana

Contoh: Gaji Rp 8.000.000, Risiko JKK Rendah (0,54%)
BPJS Kesehatan (1% + 4%): Rp 80.000 + Rp 320.000
JHT (2% + 3,7%): Rp 160.000 + Rp 296.000
JKK (0,54%) & JKM (0,3%): Rp 43.200 + Rp 24.000
Total Potongan Karyawan: Rp 80.000 + Rp 160.000 + Rp 80.000 (JP 1%) = Rp 320.000
PERTANYAAN UMUM

Tanya Jawab Seputar Iuran BPJS

Jawaban lengkap seputar mekanisme, persentase, dan kewajiban iuran BPJS.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *